PALU — Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Tengah (LAKSI) menyerahkan 12 alat bukti dalam sidang praperadilan perkara dugaan korupsi proyek Gedung DPRD Morowali Utara.
Salah satu dokumen yang diajukan berkaitan dengan Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2023/PN.Pal, dalam perkara yang turut berkaitan dengan riwayat hukum Ronny Tanusaputra, eks Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah.
BACA JUGA : LAKSI ‘Senggol’ Eks TA Gubernur Sulteng Lewat Praperadilan Perkara Proyek Gedung DPRD Morut
Sidang perkara Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Palu tersebut dipimpin hakim tunggal Dwi Hatmodjo, S.H., M.H. yang digellar pada Jumat 28 Agustus 2026 dengan agenda pembuktian dari pemohon dan termohon.
Rahmad selaku prinsipal LAKSI hadir melalui kuasa hukumnya, Muh. Rizal Dekol, S.H., M.H. Pembuktian dilakukan untuk memperkuat permohonan LAKSI terkait dugaan penundaan penanganan laporan perkara proyek pembangunan Gedung DPRD Morut.
Dikonfirmasi media ini, Rizal Dekol mengatakan pihaknya telah memasukkan 12 alat bukti dalam persidangan.
Salah satu bukti yang disebut adalah Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2023/PN.Pal.
“Tadi sudah masukan pembuktian surat 12. Ada Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2023/PN.PL yang menyatakan bahwa KPK RI tidak berhak mengambil alih penanganan perkara karena status tersangkanya terdahulu sudah gugur,” ujar Rizal.


