BACA JUGA : Termohon II Hadir, PERMA 4/2016 Jadi Senjata LAKSI di Praperadilan Kasus Gedung DPRD Morut
Dalam daftar alat bukti LAKSI, putusan tersebut tercatat sebagai bagian dari dokumen yang diajukan dalam persidangan.
Putusan itu berkaitan dengan permohonan Christian Hadi Chandra terhadap Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan Pimpinan KPK RI.
Praperadilan yang diajukan LAKSI berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I Tahun 2016.
Proyek tersebut dikerjakan PT Multi Global Konstrindo dengan nilai kontrak setelah perubahan (addendum) sebesar Rp9,004 miliar.
LAKSI menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Surat Tanda Terima Laporan Nomor 002/Lap-LAKSI/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026.
Dalam permohonannya, LAKSI mempersoalkan belum adanya kejelasan tindak lanjut laporan tersebut.
BACA JUGA : Kejaksaan Tak Hadir, Sidang Praperadilan PT RAS ‘Jilid Dua’ Ditunda


