Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

Termohon II Hadir, PERMA 4/2016 Jadi Senjata LAKSI di Praperadilan Kasus Gedung DPRD Morut

PALU — Sidang kedua praperadilan LAKSI kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (26/8/2026).

Kali ini, pihak Termohon II hadir setelah sidang perdana sebelumnya ditunda karena ketidakhadiran pihak tersebut.

Sidang dipimpin hakim tunggal Dwi Hatmodjo, S.H., M.H. Agenda persidangan yakni pembacaan permohonan yang diajukan Rahmad selaku prinsipal pemohon melalui kuasa hukumnya, Muh. Rizal Dekol, S.H., M.H.

BACA JUGA : Was-was! Perkara Dugaan Korupsi DPRD Morut Diminta Dibuka Lagi

Pihak Termohon II, Ambrizal, turut hadir dalam persidangan.

Perkara ini berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I Tahun 2016 yang dikerjakan PT Multi Global Konstrindo.

LAKSI sebelumnya melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Surat Tanda Terima Laporan Nomor 002/Lap-LAKSI/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026.

Pemohon mempersoalkan belum adanya kejelasan penanganan laporan tersebut.

Halaman Selanjutnya :BACA JUGA : Kejati Sulteng Mangkir di Sidang Perdana, LAKSI : Sudah 3 Bulan Laporan...