PALU – Perkara dugaan korupsi DPRD Morowali Utara kembali masuk babak baru.
Lembaga Antikorupsi Indonesia (LAKSI) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu dan meminta penanganan perkara tersebut kembali dibuka serta tidak ditunda tanpa alasan hukum yang sah.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Trilogi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, Rahmad selaku prinsipal LAKSI melalui kuasa hukumnya, Muh. Rizal Dekol, S.H., M.H., menyampaikan permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Palu.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026.
LAKSI mempersoalkan dugaan penundaan penanganan laporan perkara pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara Tahap I Tahun 2016.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor 002/Lap-LAKSI/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026.
Perkara ini berkaitan dengan pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara yang dikerjakan PT Multi Global Konstrindo.
Nilai kontrak setelah addendum disebut mencapai Rp9,004 miliar. Sementara berdasarkan LHP BPK RI Nomor 79/LHP/XXI/10/2018, dugaan kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp8,022 miliar.
Rahmad menyebut perkara tersebut sebelumnya telah ditangani Polda Sulawesi Tengah.
Dalam proses sebelumnya, dua orang yang disebut dengan inisial CHC dan RT juga pernah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara kemudian diambil alih KPK RI dan disebut sempat disertai penyitaan uang sekitar Rp8 miliar.
LAKSI menilai putusan praperadilan sebelumnya yang mengabulkan permohonan pihak tersangka tidak serta-merta menghapus pokok perkara.
Menurut Rahmad, putusan tersebut juga tidak menutup kemungkinan dilakukannya kembali penyelidikan maupun penyidikan sepanjang memenuhi ketentuan hukum.
“Praperadilan menguji aspek formal dan prosedural. Ketika penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, bukan berarti pokok perkara otomatis hilang dan tidak dapat ditindaklanjuti kembali,” ujar Rahmad.
Rahmad merujuk pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017 mengenai penggunaan alat bukti yang berkaitan dengan perkara sebelumnya.


