Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

Was-was! Perkara Dugaan Korupsi DPRD Morut Diminta Dibuka Lagi

Menurut Rahmad, putusan tersebut juga tidak menutup kemungkinan dilakukannya kembali penyelidikan maupun penyidikan sepanjang memenuhi ketentuan hukum.

“Praperadilan menguji aspek formal dan prosedural. Ketika penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, bukan berarti pokok perkara otomatis hilang dan tidak dapat ditindaklanjuti kembali,” ujar Rahmad.

Rahmad merujuk pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017 mengenai penggunaan alat bukti yang berkaitan dengan perkara sebelumnya.

Menurut rujukan tersebut, alat bukti dapat digunakan sepanjang telah disempurnakan secara substansial dan bukan sekadar pengulangan formalitas.

LAKSI juga mempersoalkan belum adanya kejelasan perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

Rahmad menyebut laporan tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan tanpa perkembangan yang dianggap memadai.

Kondisi tersebut menjadi dasar LAKSI mengajukan praperadilan dengan mempersoalkan dugaan undue delay, yakni penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Dalam permohonannya, LAKSI meminta PN Palu menyatakan Kejati Sulawesi Tengah memiliki kewenangan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

LAKSI juga meminta agar penanganan perkara tidak ditunda tanpa alasan hukum yang sah.

“Yang kami minta sederhana, yaitu kepastian hukum. Jika memang terdapat dasar untuk ditindaklanjuti, lakukan penyelidikan dan penyidikan. Jika tidak, berikan alasan hukum yang jelas,” tegas Rahmad.

Kuasa hukum LAKSI, Muh. Rizal Dekol, S.H., M.H., menegaskan langkah praperadilan tersebut merupakan upaya hukum untuk memastikan kepastian dan akuntabilitas dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi.

LAKSI berharap proses praperadilan memberikan kejelasan mengenai penanganan laporan dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara.

Sidang perdana perkara Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Palu dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Seluruh dugaan dan pernyataan dalam pemberitaan ini merupakan materi yang disampaikan pihak LAKSI dan masih berada dalam proses hukum.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.