Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

Termohon II Hadir, PERMA 4/2016 Jadi Senjata LAKSI di Praperadilan Kasus Gedung DPRD Morut

Setelah pembacaan permohonan pada Rabu ini, persidangan dijadwalkan kembali pada Kamis, 27 Agustus 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak Termohon II.

Keterangan tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan hakim terhadap permohonan praperadilan yang diajukan LAKSI.

Dalam permohonannya, LAKSI juga meminta agar Termohon II tidak menunda penanganan laporan tanpa alasan yang sah dan segera menindaklanjuti dugaan korupsi pembangunan DPRD Morowali Utara.

LAKSI menilai putusan praperadilan sebelumnya yang mengabulkan permohonan pihak tersangka tidak otomatis menghapus pokok perkara.

Menurut Rizal, penyelidikan maupun penyidikan masih dapat dilakukan kembali sepanjang memenuhi ketentuan hukum.

“Praperadilan menguji aspek formal dan prosedural. Ketika penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, bukan berarti pokok perkara otomatis hilang dan tidak dapat ditindaklanjuti kembali,” ujar Rizal.

Rizal merujuk PERMA Nomor 4 Tahun 2016 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017 terkait penggunaan alat bukti yang berkaitan dengan perkara sebelumnya.

Dengan hadirnya Termohon II, proses sidang kedua praperadilan LAKSI kini memasuki tahap pemeriksaan berikutnya.

Halaman Selanjutnya :Fokus persidangan selanjutnya akan bergeser pada keterangan dan tanggapan Termohon II terhadap...