Dalam permohonannya, LAKSI menyebut telah menanyakan perkembangan laporan pada 18 Juni 2026 dan kembali mendatangi Termohon II pada 27 Juli 2026.
Namun, pemohon menyatakan masih mendapatkan jawaban bahwa laporan tersebut masih dalam proses.
BACA JUGA : Kejati Sulteng Mangkir di Sidang Perdana, LAKSI : Sudah 3 Bulan Laporan Kami Tak Bergerak !
Kondisi tersebut menjadi dasar LAKSI mengajukan permohonan praperadilan. Pemohon menilai terdapat dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah atau undue delay.
LAKSI meminta hakim menyatakan pemohon memiliki legal standing serta memerintahkan Termohon II segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Laporan itu menyangkut proyek pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara Tahap I 2016 dengan nilai kontrak setelah addendum sebesar Rp9,004 miliar.
Sementara itu, dokumen permohonan mencantumkan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan LHP BPK RI Nomor 79/LHP/XXI/10/2018 sebesar Rp8,022 miliar.
Sidang kedua ini merupakan kelanjutan dari persidangan perdana pada 19 Agustus 2026 yang ditunda karena Termohon II tidak hadir.


