PALU – Sidang perdana Praperadilan LAKSI di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (19/8/2026), langsung menyita perhatian.
Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) disebut tidak hadir dalam agenda pertama perkara Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN.Pal.
BACA JUGA : Was-was! Perkara Dugaan Korupsi DPRD Morut Diminta Dibuka Lagi
Koordinator LAKSI Rahmad melalui kuasa hukumnya, Muh Rizal Dekol, SH, MH, mengatakan permohonan praperadilan diajukan karena laporan dugaan korupsi yang disampaikan sejak 12 Mei 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.



.png)