“Laporan kami sudah berjalan sekitar tiga bulan, tetapi tidak ada tanggapan maupun progres faktual yang kami terima. Karena itu kami menempuh jalur praperadilan,” kata Rizal menyampaikan pernyataan Rahmad.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I Tahun 2016 senilai sekitar Rp9 miliar.
Menurut Rizal, LAKSI tidak meminta pengadilan mengadili pokok perkara korupsi, melainkan menguji prosedur dan kepastian penanganan laporan oleh Kejati Sulteng.
“Yang kami minta sederhana, jika laporan memenuhi dasar hukum, silakan diproses sesuai kewenangan. Jangan dibiarkan tanpa kepastian,” ujarnya.



.png)