Rizal menilai ketidakhadiran Kejati Sulteng dalam sidang perdana semakin membuat pihaknya mempertanyakan tindak lanjut laporan tersebut.
Menurutnya, LAKSI telah menyerahkan sejumlah bahan pendukung, termasuk temuan BPK RI, keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti lainnya.
“Kami tidak meminta perkara ini langsung dinyatakan terbukti. Kami hanya meminta proses hukum berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara profesional serta objektif,” kata Rizal.
Permohonan Praperadilan LAKSI tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Palu.



.png)