PALU — LBH Tonakodi melaporkan penanganan Laporan Polisi Nomor LP-B/774/VI/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH ke Propam Polri.
Laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait Huntap Pombewe tersebut dibuat sejak 7 Juni 2024, namun hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada pelapor.
Pengaduan disampaikan melalui kuasa hukum pelapor, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui Yanduan Propam Polri.
Pengaduan itu tertuang dalam surat Nomor 15/ADUAN/LBH-TNK/VIII/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.
LBH Tonakodi menegaskan, laporan tersebut bukan untuk meminta Propam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
Propam diminta memeriksa profesionalitas, transparansi, prosedur, akuntabilitas, dan pelayanan dalam penanganan laporan polisi tersebut.
Laporan polisi dibuat Arman Maiwa terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Dalam dokumen pengaduan, pihak yang dilaporkan adalah Tauhid. Peristiwa disebut terjadi dan diketahui pelapor sejak April 2022 dengan nilai kerugian sekitar Rp34,5 juta.
Kasus tersebut bermula dari informasi mengenai unit rumah di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Pombewe, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, yang disebut dapat ditempati atau dialihkan kepada pihak lain.


