Firmansyah menegaskan pihaknya tidak meminta Propam mengambil alih kewenangan penyidik.
Menurutnya, yang dipersoalkan adalah proses penanganan laporan polisi sejak dibuat pada 7 Juni 2024 hingga 22 Agustus 2026 yang dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada pelapor.
LBH Tonakodi meminta Propam memeriksa tahapan penyelidikan dan/atau penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara.
Pihaknya juga mempertanyakan pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor secara berkala.
Jika perkara belum naik ke tahap penyidikan, LBH Tonakodi meminta alasan yuridis dan faktualnya dijelaskan secara transparan.
Jika penyidikan telah dilakukan, pihaknya meminta penjelasan mengenai perkembangan dan kendala perkara.
LBH Tonakodi juga meminta pemeriksaan terhadap administrasi perkara, termasuk surat penerimaan laporan, SP2HP, surat panggilan, berita acara pemeriksaan, hasil gelar perkara serta dokumen penyelidikan dan penyidikan.
“Pengaduan ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Yang dimohonkan adalah pemeriksaan terhadap aspek prosedur, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan pelayanan kepada masyarakat,” demikian pokok sikap LBH Tonakodi.
LBH Tonakodi berharap pengaduan tersebut menjadi dasar evaluasi terhadap penanganan laporan masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi pelapor, tanpa mengurangi independensi penyidik dalam menilai perkara berdasarkan hukum dan alat bukti.


