Pelapor memperoleh informasi dari seseorang bernama Sahwil dan kemudian diarahkan bertemu dengan Tauhid.
Berdasarkan keterangan pelapor, Tauhid disebut mengaku memiliki kewenangan berkaitan dengan pembangunan Huntap Pombewe.
Pelapor kemudian disebut ditawarkan untuk menempati atau menggantikan penerima sebelumnya dengan sejumlah pembayaran.
Pembayaran yang tercantum dalam dokumen pengaduan antara lain sekitar Rp15 juta untuk biaya administrasi/pengurusan, Rp7,5 juta sebagai uang muka, serta sekitar Rp1 juta untuk booking.
Selain Arman Maiwa, nama Agus Maiwa, Hasrul Ahmad, Asbiati, Icvan Hermawan, Muthmainnah dan Hendra Pribadi juga disebut dalam pengaduan sebagai pihak yang diduga mengalami kerugian.
Dalam dokumen pengaduan disebutkan, pelapor dan terlapor pernah dipertemukan pada 5 Agustus 2024 di ruang Harda Polresta Palu.
Pertemuan tersebut menghasilkan surat pernyataan bersama yang pada pokoknya memuat kesanggupan pihak terlapor mengembalikan uang kepada pelapor sebesar Rp34,5 juta secara tunai.
Namun, berdasarkan keterangan Arman Maiwa dalam pengaduan, uang tersebut hingga kini belum dikembalikan.
LBH Tonakodi meminta Propam memeriksa tindak lanjut penyidik setelah kesanggupan pengembalian uang tersebut tidak terlaksana.


