PALU — Koalisi Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah mengungkap alasan melaporkan dugaan korupsi pengadaan paket sarana perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).
Juru Bicara KAK Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, S.I.Kom., mengatakan laporan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap data pengadaan yang dinilai memiliki sejumlah titik kritis dan perlu diperiksa secara hukum.
BACA JUGA : Hari Ini KAK Laporkan Resmi Pengadaan Perahu Dinas Perikanan Banggai ke Kejati Sulteng
KAK tidak meminta Kejati Sulteng langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Lembaga tersebut meminta aparat membuka seluruh rantai pengadaan, mulai dari perencanaan hingga memastikan keberadaan fisik barang yang telah dibayar menggunakan uang negara.
“Kami sudah menyerahkan data dan hasil analisis kepada Kejati Sulawesi Tengah. Kami tidak meminta aparat langsung menyimpulkan adanya korupsi. Kami meminta aparat membuka seluruh rantai pengadaan, mulai dari perencanaan, RUP, transaksi elektronik, harga, volume, kontrak, pembayaran sampai keberadaan fisik barang,” kata Asrudin melalui keterang tertulis yang diterima media ini Selasa18 Agustus 2026.
Salah satu dasar pemantauan KAK adalah adanya jejak 43 transaksi CV Marina Indo Tani dengan nilai mencapai Rp10,037 miliar di Kabupaten Banggai pada Tahun Anggaran 2024.
Dari total transaksi tersebut, sebesar Rp8,133 miliar tercatat berada pada pengadaan ketinting dan perahu.
Asrudin menegaskan angka tersebut tidak disebut KAK sebagai kerugian negara. Nilai Rp10,037 miliar merupakan nilai transaksi yang diminta untuk diperiksa dan diaudit oleh aparat penegak hukum.



.png)