BACA JUGA : Audit Pengadaan di Banggai Terkuak, 43 Transaksi Rp10 Miliar Bikin Curiga !
“Angka Rp10 miliar itu bukan kami sebut sebagai kerugian negara. Itu nilai transaksi yang kami minta untuk diaudit. Kerugian negara harus ditemukan melalui pemeriksaan harga, volume, spesifikasi, pembayaran dan kondisi fisik barang,” ujarnya.
Menurut Asrudin, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah nilai transaksi sejalan dengan barang yang sebenarnya dibeli, diterima dan dimanfaatkan.
Selain nilai transaksi, KAK meminta Kejati Sulteng menelusuri adanya pengulangan Kode RUP serta kronologi transaksi elektronik yang ditemukan dalam data pemantauan.
KAK meminta pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah aspek, termasuk kewajaran harga, volume barang, spesifikasi, pembayaran hingga keberadaan fisik barang.
“Kalau seluruh transaksi itu memang wajar, silakan buktikan secara terbuka. Kalau barangnya ada, periksa fisiknya. Kalau harganya wajar, bandingkan dengan harga pasar. Kalau prosesnya sesuai aturan, buka audit trail-nya,” kata Asrudin.
Sebaliknya, apabila ditemukan transaksi yang tidak sesuai urutan, harga tidak wajar, volume kurang, spesifikasi berbeda atau barang tidak ada, KAK meminta dampaknya terhadap keuangan negara dihitung secara konkret.
KAK juga menilai pemeriksaan tidak cukup hanya diarahkan kepada penyedia barang.
BACA JUGA : Proyek Pengadaan Sarana Perikanan Banggai Janggal ? KAK & KRAK Siapkan Laporan ke Kejati Sulteng



.png)