Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026
TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Proyek Pengadaan Sarana Perikanan Banggai Janggal ? KAK & KRAK Siapkan Laporan ke Kejati Sulteng

BANGGAI – Proyek pengadaan sarana perikanan Banggai Tahun Anggaran 2024 tengah ditelusuri Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah.

KAK menyebut telah merampungkan pengumpulan data terkait indikasi dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan berencana melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

BACA JUGA : KAK Bongkar Indikasi Persekongkolan Pengadaan Sarana Perikanan Banggai Rp7,2 Miliar

Ketua KAK Sulawesi Tengah Marwan mengatakan, penelusuran berfokus pada dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan di Dinas Perikanan Kabupaten Banggai, khususnya perbedaan waktu transaksi pada sistem E-Katalog dengan publikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui SIRUP.

“Persoalan yang kami telusuri bukan hanya siapa yang memenangkan paket, tetapi kapan paket tersebut mulai dikunci dalam sistem dan apakah transaksi telah dilakukan sebelum informasi pengadaan diumumkan secara resmi kepada publik,” kata Marwan dalam keterangan tertulisnya, Senin malam 10 Agustus 2026.

Berdasarkan analisis data yang dihimpun KAK, sejumlah kode transaksi E-Katalog menunjukkan periode transaksi pada Juni, Juli, dan Agustus 2024.

Sementara itu, sejumlah RUP yang berkaitan dengan paket tersebut baru tercatat dipublikasikan pada September 2024.

BACA JUGA : Bikin Geger! Penyidikan PT RAS Disetop, Forum Mori Utara Bawa Kasus ke Kejagung-KPK

Perbedaan waktu tersebut menjadi dasar KAK mempertanyakan kemungkinan pola “klik dulu, umumkan kemudian” dalam proses pengadaan.

Jika pemeriksaan nantinya membuktikan transaksi memang telah dikunci sebelum RUP diumumkan secara resmi, KAK meminta aparat penegak hukum menelusuri bagaimana penyedia dapat mengetahui dan masuk ke dalam transaksi sebelum informasi pengadaan tersedia secara terbuka.

Pertanyaan berikutnya, menurut KAK, adalah apakah terdapat komunikasi, kesepakatan, atau pengaturan sebelumnya antara pihak penyelenggara pengadaan dengan penyedia.

Dalam penelusurannya, KAK menemukan CV Marina Indo Tani tercatat sebagai penyedia pada tujuh paket pengadaan dengan total nilai kontrak mencapai Rp7.233.114.000.

Related posts:

Halaman Selanjutnya :BACA JUGA : Kasus PT RAS | Disidik-Disidik, Wassalam !