BANGGAI – Pengadaan sarana perikanan Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024 menjadi perhatian setelah Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah menemukan sejumlah indikator yang dinilai perlu didalami aparat penegak hukum.
Ketua KAK Sulawesi Tengah, Marwan, didampingi Kordinator KRAK, Abdul Salam, melalui siaran pers yang diterima media ini Minggu 9 Agustus 2026 menyampaikan hasil pemantauan dan analisis terhadap pelaksanaan pengadaan sarana perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Banggai.
BACA JUGA : Pengadaan Poltekkes Kemenkes Palu HEBOH! KAK Petakan Risiko Rp28,51 Miliar
Pemantauan dilakukan melalui penelusuran data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), data transaksi pada E-Katalog LKPP, serta komparasi dokumen dan informasi pendukung yang berhasil dihimpun tim pemantauan.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, KAK Sulawesi Tengah menemukan sejumlah indikator yang menurut organisasi ini layak didalami lebih lanjut karena mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Salah satu temuan utama berkaitan dengan CV Marina Indo Tani sebagai penyedia pada 7 paket pengadaan. Total nilai kontrak dari seluruh paket tersebut mencapai Rp7.233.114.000.
Paket-paket tersebut mencakup berbagai sarana perikanan yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Banggai.
Rinciannya antara lain 424 unit mesin katinting yang direncanakan dalam dokumen perencanaan.
Namun, berdasarkan hasil analisis KAK, realisasi kontraknya tercatat sebanyak 355 unit.
Kemudian terdapat 76 unit perahu fiber pada paket APBD Murni, 1 unit mesin tempel (outboard) 90 PK, serta 5 unit mesin tempel pada paket APBD Perubahan dengan berbagai varian daya.
Selain itu, terdapat 1 unit mesin penggerak diesel 30 PK dan paket pengadaan mesin katinting pada APBD Perubahan sebanyak 135 unit.
