Dalam laporan tersebut, CV Marina Indo Tani dicantumkan sebagai salah satu pihak yang perlu didalami bersama pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.
KAK menegaskan pencantuman nama penyedia dalam laporan bukan merupakan vonis bahwa perusahaan telah melakukan tindak pidana.
Status dan keterlibatan setiap pihak harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Namun, menurut KAK, penyedia yang menerima kontrak hingga Rp7,23 miliar memiliki posisi penting untuk dimintai keterangan mengenai proses terbentuknya transaksi, komunikasi dengan pihak dinas, waktu pemesanan, sumber informasi mengenai paket, hingga proses penyerahan barang.
Sementara itu Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah Abdul Salam juga menjadi sumber dalam penelusuran isu tersebut.
Keterangan KRAK digunakan sebagai bagian dari pengumpulan informasi mengenai dugaan kejanggalan proyek pengadaan sarana perikanan Banggai dan rencana pendalaman oleh aparat penegak hukum.
KAK mendorong aparat penegak hukum melakukan audit forensik digital terhadap transaksi yang menjadi objek laporan.
Jika transaksi memang telah dikunci sebelum RUP diumumkan, KAK meminta aparat menelusuri bagaimana proses tersebut terjadi dan siapa saja yang mengetahui atau terlibat.
Sebaliknya, apabila terdapat penjelasan administratif yang sah mengenai perbedaan waktu tersebut, KAK meminta penjelasan dibuka secara terang agar publik memperoleh informasi yang utuh.
Bagi KAK, persoalan ini bukan hanya mengenai tujuh paket dan nilai kontrak Rp7,23 miliar.
KAK mempertanyakan apakah sistem pengadaan elektronik benar-benar memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha atau dapat digunakan untuk mengunci paket kepada penyedia tertentu sebelum publik mengetahui adanya pengadaan.
KAK Sulawesi Tengah akan menyerahkan hasil pemantauan, tabel analisis, data transaksi elektronik, serta dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman sesuai kewenangan.
