Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

Ngeri!, LAKSI Ajukan 12 Alat Bukti Praperadilan Perkara yang ‘Menyenggol’ Nama Eks TA Gubernur Sulteng

Kondisi itu kemudian didalilkan sebagai dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay).

Nama Ronny Tanusaputra tercantum dalam dokumen permohonan dalam konteks pihak yang disebut dalam laporan. Penyebutan tersebut tidak berarti RN telah terbukti melakukan tindak pidana.

Setelah agenda pembuktian dari pemohon dan termohon, perkara akan memasuki tahap berikutnya.

Rizal menyatakan pihaknya berharap permohonan praperadilan tersebut dikabulkan hakim tunggal.

“Harapan kami permohonan praperadilan kami bisa dikabulkan oleh hakim tunggal. Tadi sidangnya hanya pembuktian dari pemohon dan termohon,” katanya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan Senin dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak.

Perkara Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Palu masih berada dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Seluruh dugaan dan keterangan yang muncul dalam permohonan merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana.

Trilogi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.