Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

Akademisi Sindir Bupati Amir Soal Putusan PTUN 6 Kades di Banggai

Menurut Saleh, persoalan putusan pengadilan tidak lagi semestinya dikaitkan dengan suka atau tidak suka terhadap hasil perkara.

Ketika putusan pengadilan sudah wajib dilaksanakan, kata dia, kepala daerah harus menunjukkan sikap sebagai negarawan dengan menghormati dan menjalankan putusan tersebut.

“Ini bukan lagi soal suka atau tidak suka terhadap isi putusan. Ketika sudah ada putusan Pengadilan yang wajib dilaksanakan, maka sebagai seorang Kepala Daerah harusnya menunjukkan sikap sebagai negarawan dengan menghormati dan menjalankan putusan tersebut,” ujarnya.

Sengketa ini bermula setelah Bupati Banggai memberhentikan enam kepala desa pada 18 Juni 2025.

Keenamnya kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN Palu. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, keenam kepala desa memenangkan perkara di PTUN Palu dan kembali menang dalam tingkat banding di PT TUN Makassar.

Saleh yang merupakan advokat dan dosen serta alumni Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu mengingatkan agar kekuasaan tidak digunakan sebagai alasan untuk mengabaikan putusan pengadilan.

Halaman Selanjutnya :“Jangan sampai karena merasa punya kekuasaan, lalu menganggap putusan Pengadilan bisa diabaikan...