Sementara itu, proses eksekusi putusan PTUN Palu menjadi babak lanjutan dalam sengketa enam kepala desa di Banggai. Permohonan eksekusi diajukan agar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan dan kedudukan para kepala desa dipulihkan.
Akademisi Sindir Bupati Amir Soal Putusan PTUN 6 Kades di Banggai


