Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

Sidang Ketiga Praperadilan LAKSI, Termohon II Minta Waktu, Ada Apa?

PALU — Sidang ketiga praperadilan LAKSI perkara Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Palu kembali digelar di Pengadilan Negeri Palu, Senin (31/8/2026).

Pemohon telah menyerahkan kesimpulan, sementara Termohon II meminta waktu untuk menyiapkan kesimpulan.

Rahmad selaku prinsipal LAKSI hadir melalui kuasa hukumnya, Muh. Rizal Dekol, S.H., M.H. Persidangan kali ini menjadi tahapan lanjutan setelah sebelumnya pemohon dan termohon menjalani agenda pembuktian.

BACA JUGA : Ngeri!, LAKSI Ajukan 12 Alat Bukti Praperadilan Perkara yang ‘Menyenggol’ Nama Eks TA Gubernur Sulteng

Kuasa hukum LAKSI, Muh. Rizal Dekol, mengatakan pihak pemohon telah menyampaikan kesimpulan terkait pokok permohonan praperadilan.

Halaman Selanjutnya :BACA JUGA : LAKSI “Senggol” Eks TA Gubernur Sulteng Lewat Praperadilan Perkara Proyek Gedung DPRD...