“Kami dari pihak kuasa hukum LAKSI atas nama pemohon Rahmad telah mengajukan kesimpulan terhadap pokok perkara praperadilan,” ujar Rizal dalam keterangan tertulis usai persidangan.
Sementara itu, Termohon II mengajukan penundaan untuk mempersiapkan kesimpulan.
Rizal menyebut kesimpulan dari Termohon II akan disampaikan pada Rabu, 2 September 2026.
BACA JUGA : LAKSI “Senggol” Eks TA Gubernur Sulteng Lewat Praperadilan Perkara Proyek Gedung DPRD Morut
“Dari pihak Termohon II mengajukan penundaan untuk mempersiapkan kesimpulan. Sidang kesimpulan dari Termohon II akan diajukan pada hari Rabu, 2 September,” katanya.


