Perkara ini berkaitan dengan permohonan praperadilan LAKSI atas dugaan penundaan penanganan laporan perkara proyek pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara (Morut).
Dalam proses persidangan sebelumnya, LAKSI telah mengajukan sejumlah alat bukti untuk memperkuat permohonannya. Bukti tersebut antara lain dokumen laporan dugaan tindak pidana korupsi, sejumlah putusan praperadilan, regulasi serta putusan Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA : Termohon II Hadir, PERMA 4/2016 Jadi Senjata LAKSI di Praperadilan Kasus Gedung DPRD Morut
Perkara tersebut juga berkaitan dengan laporan dugaan korupsi pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I Tahun 2016 yang dikerjakan PT Multi Global Konstrindo.
Dengan kesimpulan pemohon telah diserahkan dan Termohon II dijadwalkan menyampaikan kesimpulan pada 2 September, proses pemeriksaan perkara Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Palu kini memasuki tahap akhir sebelum hakim mengambil langkah berikutnya sesuai proses persidangan.


