Pengawasan pelaksanaan putusan akan berlanjut setelah PTUN menerima dokumen resmi tersebut, termasuk koordinasi dengan instansi terkait sesuai tahapan yang berlaku.
“Bangkang” Putusan PTUN, Bupati Banggai Tak Mau Kembalikan 5 Kades, Hakim Minta Surat Tertulis !


