PALU — Putusan praperadilan perkara Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Palu dipersoalkan kuasa hukum Rahmat selaku pemohon dari Lembaga Anti korupsi Indonesia (LAKSI).
Muh. Rizal R. Dekol, S.H., M.H., mengklaim terdapat ketidaksesuaian antara perkara yang diajukan dengan perkara yang disebut menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusan.
BACA JUGA : Sidang Ketiga Praperadilan LAKSI, Termohon II Minta Waktu, Ada Apa?
Menurut Rizal, hakim tunggal Dwi Hatmodjo, S.H., M.H dalam putusan tersebut menyatakan permohonan Rahmat melalui LAKSI kabur atau tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/N.O.) karena dinilai tidak memiliki legal standing.
Namun, ia mempersoalkan pertimbangan tersebut karena menurutnya hakim justru mengacu pada pokok perkara praperadilan lain, yakni perkara yang disebut Sulteng Nambaso.
Rizal menilai persoalan tersebut menjadi penting karena perkara yang diperiksa dalam Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Palu merupakan permohonan yang diajukan Rahmat/LAKSI.
Sementara itu, menurut dia, pertimbangan hakim justru merujuk pada perkara lain.
Menurut Rizal, terdapat bagian dalam dalil permohonan yang mencantumkan LBH Rumah Tadulako sebagai pemohon.
BACA JUGA : Ngeri!, LAKSI Ajukan 12 Alat Bukti Praperadilan Perkara yang ‘Menyenggol’ Nama Eks TA Gubernur Sulteng
Sementara Rahmat selaku pemohon dalam perkara LAKSI disebut tidak tercantum dalam pokok perkara yang menjadi pertimbangan hakim.
“Yang menjadi persoalan adalah perkara yang dimohonkan Rahmat berbeda dengan perkara yang kemudian dijadikan dasar dalam pertimbangan,” demikian pokok keberatan yang disampaikan kuasa hukum dalam dokumen tersebut.


