Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

Mahasiswa UIN Datokarama Palu Laporkan Dugaan Pengeroyokan, Tolak Damai

PALU – Kasus dugaan pengeroyokan mahasiswa UIN Datokarama Palu berlanjut ke jalur hukum.

Aswad Purwana, mahasiswa yang mengaku menjadi korban, menyatakan menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus diusut melalui mekanisme hukum.

Berdasarkan rilis yang diterima Trilogi Rabu 14 Oktober 2026, peristiwa itu terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WITA di koridor lantai dua Gedung SBSN UIN Datokarama Palu.

BACA JUGA : Demokrasi Kampus UIN Datokarama Palu Dipersoalkan, Aturan UKM Picu Polemik Pemiluma

Aswad disebut telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palu. Dalam dokumen yang dicantumkan pada rilis, laporan itu bernomor LP/B/1189/X/2026/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH, tertanggal 5 Oktober 2026.

Dalam rilis itu juga disebut mencantumkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan surat pemberitahuan perkembangan penanganan perkara bernomor B/1524/X/2026/Satreskrim, tertanggal 9 Oktober 2026.

Namun, redaksi belum mengonfirmasi secara langsung ke Polresta Palu mengenai keabsahan dokumen, perkembangan penanganan laporan, maupun status hukum pihak-pihak yang disebut dalam rilis tersebut.

Dalam kronologi yang disampaikan korban melalui per rilis kepada media ini, persoalan bermula setelah kegiatan perkuliahan.

Aktivitas bercanda dan tertawa sejumlah mahasiswa diduga memicu kesalahpahaman dengan mahasiswa lain yang dikaitkan dengan organisasi Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala).

Halaman Selanjutnya :BACA JUGA : FORMIT “Turun Tangan”, Bantuan Korban Bencana NTT Disalurkan Lewat KOPRI Peduli