PALU – Isu demokrasi kampus UIN Datokarama Palu kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah mahasiswa menilai mekanisme kepemimpinan mahasiswa berjalan tidak seimbang.
Sorotan tersebut mengemuka dalam diskusi publik yang ditayangkan melalui podcast Datokarama TV pada 18 Desember 2025.
Dalam diskusi tersebut, disebutkan bahwa aturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Universitas mensyaratkan calon pemimpin kampus harus memiliki latar belakang Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
Selain itu, calon tidak boleh direkomendasikan oleh lebih dari satu UKM, serta tidak diperkenankan adanya dua rekomendasi dari UKM yang sama. Aturan ini dinilai menyempitkan ruang partisipasi mahasiswa dalam kontestasi kepemimpinan.
Padahal, jika merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (SK Dirjen Pendis), mahasiswa yang berhak mengikuti kontestasi kepemimpinan adalah mereka yang memiliki latar belakang UKM, Organisasi Kemahasiswaan (OKM), maupun Unit Kegiatan Khusus (UKK).
Bahkan, dalam AD/ART kampus sendiri, semestinya syarat tersebut mencakup UKM dan OKM. Namun dalam praktiknya, hanya mahasiswa berlatar belakang UKM yang direalisasikan, sementara mahasiswa yang aktif di OKM justru terpinggirkan.
