TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Pencatutan Nama Media Bikin Resah, LBH-R Desak Polresta Palu Bongkar Jaringan Pelaku

PALU – Pencatutan Nama Media yang diduga dijadikan modus penipuan terhadap pejabat pemerintah, anggota DPRD, pimpinan OPD, tokoh masyarakat hingga warga di Sulawesi Tengah kini menjadi perhatian serius.

Advokat Firmansyah C. Rasyid, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) meminta penyidik Polresta Palu mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut hingga mengungkap aktor utama maupun jaringan yang diduga terlibat.

Baca Juga : Jreng! Dugaan Korupsi Pajak Pertambangan, Kejati Sulteng Geledah Rumah Eks Pejabat Donggala

Permintaan itu disampaikan menyusul laporan dugaan Penipuan Mengatasnamakan Media yang memanfaatkan nama sejumlah perusahaan pers di Kota Palu untuk meyakinkan calon korban.

LBH-R menilai perkara ini tidak hanya berdampak pada korban secara materiil, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia pers.

Menurut Firmansyah, praktik Pencatutan Nama Media harus ditangani secara serius karena menyangkut perlindungan masyarakat sekaligus menjaga marwah perusahaan pers yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

“Kasus ini harus diusut secara serius hingga tuntas. Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi penyidik juga perlu mengungkap siapa aktor utama maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut. Dugaan pencatutan nama media telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap insan pers,” tegas Firmansyah.

Diketahui, oknum yang diduga sebagai pelaku telah resmi dilaporkan ke Polresta Palu atas dugaan tindak pidana penipuan dan pencatutan nama media.

Laporan tersebut muncul setelah banyak pejabat pemerintah, anggota DPRD, pimpinan OPD, tokoh masyarakat hingga warga mengaku menerima pesan WhatsApp dari pihak yang mengatasnamakan wartawan maupun staf media.

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : Dugaan Korupsi PT Cocoman | Kejati Sulteng Sisir Dokumen Pengapalan Nikel