Seluruh pihak yang disebut tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mahasiswa UIN Datokarama Palu Laporkan Dugaan Pengeroyokan, Tolak Damai


Seluruh pihak yang disebut tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.