PALU – Aliansi Masyarakat Sipil Pengawal Pembangunan Sulawesi Tengah melaporkan dugaan korupsi proyek Rehabilitasi dan Renovasi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tadulako (RS Untad) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin, 12 Oktober 2026.
Pelapor meminta penyidik menguji kesesuaian dokumen pekerjaan, kondisi fisik bangunan, dan realisasi pembayaran.
Dalam siaran persnya yang diterima Trilogi Senin 12 Oktober 2026, aliansi menyebut nilai proyek tersebut sekitar Rp172 miliar.
BACA JUGA : Proyek RS Pendidikan Untad Rp147 Miliar, Djony Eko Prasetyo Minta Konsultan Pengawas Ditelusuri !
Proyek tahun anggaran 2023–2024 yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum itu disebut dibiayai melalui pinjaman Bank Dunia untuk program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sulawesi Tengah.
Laporan disusun berdasarkan analisis Bill of Quantities (BoQ) atau daftar kuantitas dan harga pekerjaan serta kunjungan lapangan pada 8 Oktober 2026.
Aliansi yang terdiri atas KAK Sulawesi Tengah, KRAK Sulawesi Tengah, JPKP, dan LKPK mengklaim menemukan sejumlah fasilitas yang belum berfungsi sebagaimana mestinya.


