Aliansi juga meminta kejaksaan menelusuri ketepatan waktu pelaksanaan proyek, kemungkinan denda keterlambatan, serta paket pekerjaan lanjutan yang menurut pelapor dianggarkan sekitar Rp20,6 miliar sebelum tendernya dibatalkan.
BACA JUGA : Main Sulap Dokumen Tender 184 Miliar
Informasi mengenai paket tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen pengadaan.
Dalam laporan yang sama, aliansi menyatakan RS Untad belum dapat dimanfaatkan secara optimal dan menyebut layanan BPJS Kesehatan serta status akreditasi rumah sakit masih menjadi persoalan.
Keterangan itu perlu dikonfirmasi kepada manajemen rumah sakit dan instansi terkait.
Aliansi meminta Kejati Sulteng memeriksa dokumen proyek, melakukan pemeriksaan fisik bersama ahli independen, serta meminta penghitungan kerugian negara kepada auditor berwenang.
Dugaan penyimpangan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum melalui pemeriksaan dan pembuktian.


