Temuan yang mereka sampaikan meliputi instalasi ruang operasi dan ICU, plafon, sekat ruangan, lift, kelistrikan, dan sanitasi. Mereka juga melaporkan adanya keretakan pada bagian bangunan.
Menurut pelapor, kondisi tersebut perlu dibandingkan dengan pekerjaan yang tercantum dalam BoQ.
BACA JUGA : Seratus Persen di Atas Kertas ! Jejak Tertinggal di Proyek RSPTN Untad Rp147 Miliar
Pemeriksaan juga perlu mencakup kontrak dan adendumnya, hasil pengukuran pekerjaan terpasang, berita acara serah terima, serta bukti pembayaran.
Aliansi memperkirakan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp8,4 miliar hingga Rp8,7 miliar berdasarkan analisis awal BoQ dan temuan lapangan.
Angka tersebut merupakan estimasi pihak pelapor, bukan hasil audit resmi atau penetapan kerugian negara.
Nilainya masih perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan penghitungan oleh pihak yang berwenang.


