BACA JUGA : Termohon II Hadir, PERMA 4/2016 Jadi Senjata LAKSI di Praperadilan Kasus Gedung DPRD Morut
Rizal menyatakan pihaknya akan kembali mengajukan permohonan praperadilan.
Langkah tersebut, menurut dia, akan disusun dengan mempertimbangkan putusan hakim tunggal bahwa perkara pemohon seharusnya pemohon mengajukan pid pra di Jakarta dengan termohon KPK.
pertimbangan bahwa pemohon harus menarik KPK sebagai pihak termohon untuk mempertanyakan perkara dugaan korupsi yang dimaksud.
Rujukan terhadap putusan tersebut disebut berada pada halaman 35 dari 37 halaman putusan.
Langkah tersebut menjadi rencana lanjutan LAKSI setelah putusan praperadilan yang dipersoalkan tersebut.
Trilogi masih melakukan upaya konfirmasi kepada seluruh pihak yang terkait dan disebut dalam pemberitaan ini untuk mendapatkan penjelasan serta klarifikasi atas persoalan tersebut.
Seluruh informasi mengenai keberatan terhadap putusan, dugaan ketidaksesuaian perkara, perbedaan tanggal laporan, serta rencana pengajuan praperadilan baru dalam berita ini merupakan keterangan dan pandangan yang disampaikan Muh. Rizal R. Dekol, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Rahmat/LAKSI, berdasarkan dokumen yang diterima.
BACA JUGA : Kejati Sulteng Mangkir di Sidang Perdana, LAKSI : Sudah 3 Bulan Laporan Kami Tak Bergerak !
Trilogi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seluruh dugaan dan pernyataan dalam pemberitaan ini masih berada dalam proses hukum.


