Rizal menilai kondisi itu perlu diperjelas karena menyangkut dasar hakim dalam menjatuhkan putusan.
Ia tidak hanya mempersoalkan hasil putusan, tetapi juga keterkaitan antara identitas pemohon, objek permohonan dan perkara yang digunakan dalam pertimbangan.
Dengan kata lain, LAKSI mengklaim hakim menggunakan pertimbangan perkara lain dalam memutus permohonan yang diajukan Rahmat.
BACA JUGA : LAKSI “Senggol” Eks TA Gubernur Sulteng Lewat Praperadilan Perkara Proyek Gedung DPRD Morut
Klaim tersebut menjadi dasar pihak pemohon untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Rizal juga menyoroti bagian lain dalam dalil permohonan, khususnya mengenai waktu laporan.
Menurutnya, pada dalil permohonan angka 1 disebutkan laporan diterima pada 16 Mei 2025.
Sementara laporan yang diajukan pihak pemohon disebut berlangsung pada 12 Mei 2026.
Perbedaan tersebut dinilai janggal oleh Rizal. Pasalnya, dalam dalil yang sama turut dikaitkan nama Faidul Keteng selaku ketua panitia serta Fathur Razaq yang disebut sebagai anak Gubernur Sulawesi Tengah.
Menurut kuasa hukum LAKSI, perbedaan tanggal tersebut perlu diperjelas karena berkaitan dengan uraian fakta dalam permohonan dan perkara yang sedang diperiksa.
Rizal menyatakan pihaknya akan kembali mengajukan permohonan praperadilan.


