Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

Praperadilan Dugaan Korupsi DPRD Morut, Kuasa Hukum Tagih Kejati Sulteng

PALU — Kuasa hukum Pemohon praperadilan, Muh. Rizal Dekol, S.H., M.H., menilai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I Tahun 2016.

Hal itu disampaikan dalam konklusi perkara Praperadilan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.PL di Pengadilan Negeri Palu.

BACA JUGA : LAKSI “Senggol” Eks TA Gubernur Sulteng Lewat Praperadilan Perkara Proyek Gedung DPRD Morut

Laporan tersebut disampaikan melalui LAKSI pada 12 Mei 2026 dengan Nomor 002/Lap-LAKSI/V/2026.

Proyek yang dilaporkan dikerjakan PT Multi Global Konstrindo dengan nilai kontrak setelah addendum Rp9,004 miliar.

Rizal yang menajdi Kuasa hukum pemohon menilai persoalan utama dalam praperadilan bukan soal terbukti atau tidaknya dugaan korupsi, melainkan apakah laporan masyarakat telah ditangani sesuai mekanisme hukum.

Menurut dia, laporan yang telah diterima semestinya diikuti tindakan awal oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA : Sidang Ketiga Praperadilan LAKSI, Termohon II Minta Waktu, Ada Apa?

“Setelah menerima laporan atau pengaduan, Termohon harus melakukan segera penindakan,” kata Rizal.

Halaman Selanjutnya :BACA JUGA : Ngeri!, LAKSI Ajukan 12 Alat Bukti Praperadilan Perkara yang ‘Menyenggol’ Nama Eks...