Dalam konklusinya, Pemohon menyebut laporan tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan tanpa menunjukkan tindakan penanganan yang nyata.
Kondisi itu kemudian didalilkan sebagai penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay).
Pemohon mempertanyakan tidak ditunjukkannya tindakan awal seperti surat perintah penyelidikan, klarifikasi, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lapangan atau langkah lain yang dapat menunjukkan laporan telah berjalan.
Rizal juga menyoroti aspek partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
BACA JUGA : Ngeri!, LAKSI Ajukan 12 Alat Bukti Praperadilan Perkara yang ‘Menyenggol’ Nama Eks TA Gubernur Sulteng
Menurutnya, masyarakat memiliki ruang untuk melaporkan dugaan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 UU Tipikor.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kemauan untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi karena laporan mereka tidak direspons,” ujarnya.
Di sisi lain, Kejati Sulteng sebagai Termohon II mengajukan sejumlah keberatan dalam persidangan.
Di antaranya terkait kompetensi absolut praperadilan, legal standing, error in objecto, nebis in idem, dan obscuur libel.


