Kejati Sulteng juga mengajukan Keputusan KPK Nomor 274 Tahun 2022 tentang Pengambilalihan Perkara sebagai salah satu alat bukti.
Pemohon berpendapat Kejati Sulteng tetap memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
BACA JUGA : Termohon II Hadir, PERMA 4/2016 Jadi Senjata LAKSI di Praperadilan Kasus Gedung DPRD Morut
Argumentasi itu dikaitkan dengan kewenangan Kejaksaan serta ketentuan hukum mengenai kemungkinan dilakukannya kembali proses penyidikan dengan memenuhi persyaratan alat bukti.
Dalam konklusinya, Pemohon turut mencantumkan LHP BPK RI Nomor 79/LHP/XXI/10/2018 yang disebut mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp8,022 miliar.
Pemohon kemudian meminta hakim menyatakan terjadi penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan memerintahkan Kejati Sulteng segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara disebut belum menunjukkan penanganan konkret sejak dilaporkan pada Mei 2026.
Putusan atas permohonan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan hakim praperadilan PN Palu.


