Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

“Bangkang” Putusan PTUN, Bupati Banggai Tak Mau Kembalikan 5 Kades, Hakim Minta Surat Tertulis !

Namun, pihak pemohon menilai rencana tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan yang telah inkracht. Mereka meminta mekanisme pengawasan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Perkara ini bermula dari sengketa pemberhentian enam kepala desa oleh Bupati Banggai.

Dalam proses hukum sebelumnya, para kepala desa menggugat keputusan pemberhentian tersebut hingga tingkat banding.

Dalam sidang pengawasan, pihak pemohon menegaskan bahwa substansi perkara telah selesai diperiksa di tingkat pertama dan banding.

Karena itu, menurut mereka, persoalan yang kini harus diselesaikan bukan lagi mengenai pokok sengketa, melainkan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut dokumen persidangan, amar putusan telah memerintahkan Bupati untuk mencabut keputusan pemberhentian kepala desa serta memulihkan kembali kedudukan dan hak para pemohon.

Namun, sampai sidang pengawasan berlangsung, para pemohon disebut belum kembali menjalankan jabatan tersebut.

BACA JUGA : Ini Alasan KAK Rilis Laporan Dugaan Korupsi Banggai ke Kejati Sulteng

Di sisi lain, upaya konfirmasi dilakukan kepada Kabag Hukum Pemkab Banggai, Zainuddin, pada Senin malam (7/9/2026), terkait agenda persidangan di PTUN Palu serta tindak lanjut pemerintah daerah atas proses pengawasan pelaksanaan putusan tersebut.

Zainuddin merupakan salah satu pihak yang hadir dalam persidangan sebagai bagian dari kuasa Tergugat bersama sejumlah pejabat Pemkab Banggai.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Zainuddin belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi tersebut.

Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Bupati Banggai Amirudin Tamoreka maupun Pemerintah Kabupaten Banggai untuk memberikan penjelasan resmi terkait sikap terhadap putusan PTUN dan proses pengawasan pelaksanaannya.

Dalam persidangan tersebut, pihak Tergugat diwakili tim Kuasa Hukum Tergugat yang terdiri atas Asisten I Bupati Luwuk Mujiono, Kepala Badan Kepegawaian, Fahmi, Kepala Perencanaan Perundang-undangan, Fatmawati, serta Kabag Hukum Pemkab Banggai Zainuddin.

PTUN Palu selanjutnya meminta sikap Bupati Banggai terkait pelaksanaan putusan dituangkan secara tertulis.

Halaman Selanjutnya :Pengawasan pelaksanaan putusan akan berlanjut setelah PTUN menerima dokumen resmi tersebut, termasuk...