Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026
TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

SP3 PT RAS Bikin Gaduh, Kejati Sulteng Sebut Alat Bukti Tak Cukup, FPMMU Ungkit Rp79 Miliar

SULAWESI TENGAH – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) akhirnya buka suara terkait penghentian penyidikan atau SP3 perkara dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS).

Kejati Sulteng menegaskan penyidikan perkara tersebut dihentikan karena belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ke tahapan berikutnya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Sofyan menyampaikan hal itu pada Selasa pagi, 11 Agustus 2026, merespons rencana Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU) mengajukan praperadilan atas SP3 PT RAS.

“Terkait dengan adanya rencana pihak yang akan mengajukan upaya Praperadilan atas SP3 perkara PT RAS, kami sangat menghargai seluruh upaya tersebut, dan tentu Kejati Sulteng siap menghadapi upaya tersebut,” kata Laode.

BACA JUGA : Kasus PT RAS Disetop, SP3 Digugat, Kejagung-KPK Diminta Turun Periksa Eks Bupati

Menurut Laode, keputusan penghentian penyidikan bukan berarti perkara dihentikan tanpa dasar. Kejati Sulteng menyebut alasan utamanya karena alat bukti yang ditemukan belum cukup untuk ditingkatkan ke tahapan selanjutnya.

“Penghentian Penyidikan perkara PT RAS didasarkan pada belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahapan selanjutnya,” ujarnya.

Laode menambahkan, keputusan penghentian perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk memberikan kepastian hukum.

“Keputusan penghentian perkara tersebut merupakan bentuk komitmen penegakkan hukum untuk menghadirkan Kepastian Hukum, sehingga penanganannya tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Pernyataan Kejati Sulteng itu muncul setelah FPMMU menyatakan akan membawa SP3 PT RAS ke jalur praperadilan.

BACA JUGA : Bikin Geger! Penyidikan PT RAS Disetop, Forum Mori Utara Bawa Kasus ke Kejagung-KPK

Ketua FPMMU Pdt Allan Billy Graham Tongku juga mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) turun tangan serta meminta aparat penegak hukum memeriksa Anwar Hafid terkait persoalan perizinan PT RAS saat dirinya menjabat Bupati Morowali.

PT RAS sendiri merupakan bagian dari grup Astra Agro Lestari.

Menurut Allan, persoalan PT RAS tidak berhenti pada keputusan penghentian penyidikan. FPMMU juga mempertanyakan penerbitan izin lokasi perusahaan yang disebut tumpang tindih dengan lahan PTPN XIV.

Berdasarkan data yang disampaikan Allan, PT RAS memperoleh Izin Lokasi Nomor 188.45/SK.0909/UMUM/2006 pada 8 Desember 2006 seluas 21.289 hektare.

Perusahaan kemudian disebut memperoleh Izin Usaha Perkebunan Nomor 525.26/0478/UMUM/2007 pada 27 April 2007.

Allan menyebut penerbitan izin tersebut dilakukan tanpa pertimbangan teknis BPN.

BACA JUGA : Kasus PT RAS | Disidik-Disidik, Wassalam !

Related posts:

Halaman Selanjutnya :BACA JUGA : Tabola-bale & Kontradiksi Kasus Sawit PT RAS