Sementara di atas lokasi itu telah terdapat Izin Lokasi PTPN XIV seluas 28.200 hektare yang telah ditanami sekitar 35.000 pohon sawit.
Persoalan itu kemudian dikaitkan Allan dengan kebijakan pemerintah daerah ketika Anwar Hafid masih menjadi Bupati Morowali.
Menurut Allan, pada 2010 Pemkab Morowali menerbitkan revisi izin lokasi PT RAS di atas lahan yang disebut berada dalam HGU PTPN XIV.
Ia mempertanyakan dasar penerbitan revisi izin tersebut karena menurutnya tidak terdapat pertimbangan teknis dari kantor pertanahan.
Revisi izin lokasi itu juga disebut tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anwar Hafid, yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Tengah, menyatakan menghormati proses hukum.
“Sebagai warga negara yang baik kita wajib menghormati hukum,” kata Anwar saat dikonfirmasi Senin malam, 10 Agustus 2026.
BACA JUGA : Tabola-bale & Kontradiksi Kasus Sawit PT RAS
Persoalan berikutnya yang disampaikan Allan berkaitan dengan konflik PT RAS dengan PTPN XIV.
Ia menyebut pada 2009 terbit Sertifikat HGU PTPN XIV Nomor 02 seluas 2.854 hektare dan Nomor 08 seluas 3.146 hektare.
Dari area tersebut, sekitar 1.329 hektare disebut ditanami atau digunakan PT RAS tanpa membayar sewa kepada PTPN XIV.
Allan juga menyebut PT RAS pernah mendapat teguran tertulis dari PTPN XIV.
Namun, menurutnya, perusahaan tetap beroperasi dan disebut mulai memanen sawit sejak 2008.
Dari rangkaian persoalan tersebut, FPMMU kemudian menyampaikan sejumlah angka yang mereka sebut sebagai potensi kerugian.
Menurut Allan, sekitar 35.000 pohon sawit PTPN XIV disebut musnah pada lahan kurang lebih 273 hektare.
Dengan biaya investasi Rp45 juta per hektare, Forum menghitung kerugian investasi mencapai sekitar Rp12,285 miliar.
BACA JUGA : Panas Dingin Bara Sawit PT RAS
FPMMU juga menyebut penggunaan lahan HGU PTPN XIV seluas 1.329 hektare menyebabkan hilangnya manfaat aset tersebut.
