Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026
TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

SP3 PT RAS Bikin Gaduh, Kejati Sulteng Sebut Alat Bukti Tak Cukup, FPMMU Ungkit Rp79 Miliar

Berdasarkan perhitungan menggunakan NJOP dengan metode adjusted market value periode 2009-2023, nilai sewanya disebut mencapai Rp79.480.824.648.

Angka inilah yang kemudian kembali diangkat FPMMU ketika mempertanyakan keputusan SP3 perkara PT RAS.

Namun, angka tersebut perlu ditempatkan sebagai perhitungan yang disampaikan FPMMU, bukan sebagai putusan atau kesimpulan hukum mengenai kerugian negara.

Selain persoalan HGU, Allan juga menuding aktivitas PT RAS memasuki kawasan hutan tanpa izin seluas sekitar 6.110 hektare.

Potensi penerimaan negara yang disebut tidak dibayarkan mencakup Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan, denda pelanggaran eksploitasi hutan dan penggunaan kawasan hutan.

FPMMU juga menyebut PT RAS tidak menjalankan kewajiban sawit plasma kepada masyarakat.

Rangkaian persoalan tersebut menjadi dasar Allan mempertanyakan keputusan penghentian penyidikan Kejati Sulteng.

BACA JUGA : Mafia Sawit di Balik HGU PTPN | Skandal  Dugaan Korupsi Jumbo PT RAS Mulai Terbongkar !

Ia menyebut penyidik sebelumnya telah menyita dokumen dan alat-alat operasional perusahaan sebanyak dua kali.

Namun setelah perkara dihentikan, Allan mempertanyakan alasan tidak ditemukannya alat bukti yang cukup.

“Ketika SP3 seolah semua sengaja dibungkam, beritanya sunyi. Ada apa dengan Kejati Sulteng?” tanya Allan.

FPMMU menyatakan akan mendaftarkan praperadilan dan meminta Kejagung atau KPK mengambil alih perkara. Aksi juga direncanakan digelar di Kejagung dan KPK pada pekan depan.

Di sisi lain, Kejati Sulteng menyatakan siap menghadapi langkah hukum tersebut.

Kejaksaan menegaskan dasar penghentian penyidikan PT RAS adalah belum ditemukannya alat bukti yang cukup untuk membawa perkara ke tahapan selanjutnya.

Dengan demikian, rencana praperadilan SP3 PT RAS kini akan menjadi ruang bagi FPMMU untuk menguji keputusan penghentian penyidikan tersebut, sementara Kejati Sulteng menyatakan siap mempertanggungjawabkan keputusannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Media ini membuka ruang hak jawab bagi Kejati Sulteng, PT RAS maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Seluruh tudingan mengenai pelanggaran, kerugian negara maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan FPMMU dan belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.

Data kerugian yang disampaikan Allan melalui FPMMU disebut bersumber dari rilis Kejati Sulteng pada 13 November 2024.

Related posts: