Follow TRILOGI untuk mendapatkan informasi terbaru. Klik untuk follow WhatsApp Chanel & Google News
PALU – Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor/Palu menunda Sidang Praperadilan Hendly Mangkali atas permohonan yang diajukan terhadap Polda Sulawesi Tengah.
Sidang ini berkaitan dengan Penetapan Tersangka UU ITE terhadap Hendly Mangkali atas pemberitaan dugaan perselingkuhan seorang pejabat daerah.
Baca Juga : Kuda-Kudaan Hukum dalam Kasus Hendly Mangkali
Melansir dari pers rilis yang di terima Trilogi, Hakim tunggal praperadilan, Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H., menyatakan penundaan sidang karena ketidakhadiran pihak termohon, yaitu Polda Sulteng.
“Sidang praperadilan ditunda, sebab sampai sekarang termohon Polda tidak hadir. Dari surat yang masuk, termohon Polda mohon sidangnya pada Kamis, 29 Mei mendatang, karena masih berada di luar kota,” ujar Imanuel saat sidang pada Jumat, 16 Mei 2025.
