Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah memiliki nota kesepahaman tentang penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan tindak pidana umum bersama sejumlah institusi terkait di wilayah Sulteng. Untuk itu perlu dilakukan peningkatan kemampuan penyidik untuk mampu menyelesaikan sejumlah perkara yang ditangani.
Kamis pagi 28 Januari 2021, bertempat di aula gedung Torabelo, dimarkas Polda Sulteng, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng menggelar kegiatan pelatihan peningkatan kemampuan penyidik dan penyidik pembantu Polda Sulteng dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pidana umum.

