“Tahun 2021 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulteng ditargetkan mampu menangani 7 perkara korupsi dan 1 perkara tindak pidana pencucian uang, sedangkan Polres jajaran ditargetkan mampu tangani 2 kasus korupsi,“ harap perwira satu bintang dipundaknya itu.

Menurutnya Untuk meningkatkan prestasi Polda Sulteng, sejumlah perkara yang ditangani oleh para penyidik dibawah kendali Ditreskrimsus Polda Sulteng, diperlukan kerja keras dan soliditas antara penyidik Polda dan Polres dalam bentuk bimtek, arahan, asistensi sebagai bagian pembinaan teknis dan operasional oleh pembina fungsi, pesannya.
