Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan. Menurut Imanuel, praperadilan hanya diberi tenggat tujuh hari untuk diputuskan sejak sidang pertama digelar.
Baca Juga : Pimred Beritamorut.com Ditetapkan Tersangka, Publik Soroti Rekam Jejak dan Kiprah Sosialnya
Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 21 Mei 2025.
“Kalau bisa saksi dan bukti-bukti sekaligus jawaban dibawa saat sidang,” katanya.
Imanuel menegaskan bahwa jika tidak ada hambatan, putusan akan dijatuhkan pada Rabu, 28 Mei 2025, sebelum libur nasional.
