TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Sidang Praperadilan Hendly Mangkali Ditunda, Polda Sulteng Mangkir

Sidang ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut Kasus UU ITE Palu yang menyeret nama Hendly Mangkali sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik karena konten pemberitaan di media sosial.

Baca Juga : Polda Sulteng Bongkar Kasus Curas, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Pihak pemohon, Hendly Mangkali, hadir dalam persidangan bersama tim kuasa hukum, yakni Dr. Muslimin Budiman, S.H., M.H., dan Abd. Aan Achbar, S.H. Mereka menantikan kehadiran Polda Sulteng dalam sidang lanjutan untuk membuktikan keabsahan penetapan tersangka oleh kepolisian.

Praperadilan Polda Sulteng ini dinilai sebagai ujian terhadap prosedur hukum dalam penanganan kasus-kasus digital, khususnya dalam implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang selama ini kerap menuai banyak sorotan.