Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah menyerahkan tiga tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kepada Kejaksaan Negeri Palu, Senin (6/1/2025).
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Ketiga tersangka terlibat dalam dua kasus curas berbeda di Kota Palu pada November 2024.
Dua pelaku, AS (25) asal Sindue Tombosabora, Donggala, dan S (27) asal Talise Valangguni, Palu, diduga melakukan penjambretan di Jalan Lingkar Universitas Tadulako (Untad), Tondo, pada 9 November 2024 pukul 21.15 WITA.
Dalam insiden itu, mereka merampas satu unit ponsel milik seorang mahasiswi yang sedang berkendara bersama temannya.
Sementara itu, pelaku lainnya, MWB (39) asal Kayumalue Pajeko, Palu Utara, diduga terlibat curas di siang bolong pada 14 November 2024.
Pelaku menyamar sebagai pembeli di toko ponsel Pink Cell di Jalan Soekarno Hatta, Palu. Dengan sebilah pisau, pelaku mengancam pemilik toko dan berhasil menggasak 15 unit ponsel berbagai merek. Aksi tersebut berlangsung sekitar pukul 12.00 WITA.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengatakan barang bukti dari dua kasus tersebut telah diserahkan bersama para tersangka.
“Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit ponsel hasil penjambretan di Jalan Lingkar Untad dan barang-barang hasil curas di Counter Pink Cell, termasuk 15 unit ponsel, satu unit sepeda motor Honda Beat, sebilah pisau, dan satu jaket hitam,” ujarnya di Palu, Selasa (7/1/2025).
AKBP Sugeng menambahkan bahwa selama proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Sulteng.
Mereka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai sembilan tahun penjara.
Kasus curas di Kota Palu ini menyoroti tingginya risiko tindak kriminal, baik di kawasan padat penduduk maupun di area yang dianggap relatif aman seperti lingkungan kampus.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama pada malam hari atau saat beraktivitas di tempat sepi.
Kejaksaan Negeri Palu kini mempersiapkan proses persidangan untuk memastikan para pelaku menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi kerja cepat penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng dalam menyelesaikan kasus ini. Penyerahan berkas P-21 menjadi langkah penting menuju keadilan bagi korban,” ujar seorang sumber dari Kejaksaan Negeri Palu.
Kasus curas ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan berbagai modus operandi yang meresahkan masyarakat.
Polda Sulawesi Tengah berkomitmen meningkatkan patroli di wilayah-wilayah rawan serta menindak tegas para pelaku tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Palu.
Dengan tertangkapnya ketiga tersangka, polisi berharap dapat menurunkan tingkat kejahatan serupa di wilayah tersebut.
Namun, langkah ini perlu diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menjaga keamanan bersama.