TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Polda Sulteng Bongkar Kasus Curas, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Pencurian Kekerasan Palu
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengatakan barang bukti dari dua kasus tersebut telah diserahkan bersama para tersangka.

“Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit ponsel hasil penjambretan di Jalan Lingkar Untad dan barang-barang hasil curas di Counter Pink Cell, termasuk 15 unit ponsel, satu unit sepeda motor Honda Beat, sebilah pisau, dan satu jaket hitam,” ujarnya di Palu, Selasa (7/1/2025).

AKBP Sugeng menambahkan bahwa selama proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Sulteng.

Mereka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai sembilan tahun penjara.

Kasus curas di Kota Palu ini menyoroti tingginya risiko tindak kriminal, baik di kawasan padat penduduk maupun di area yang dianggap relatif aman seperti lingkungan kampus.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama pada malam hari atau saat beraktivitas di tempat sepi.

Halaman Selanjutnya :Kejaksaan Negeri Palu kini mempersiapkan proses persidangan untuk memastikan para pelaku menerima...