TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

PT Cocoman Nilai Penyidikan Belum Cukup Bukti, Minta Kejati Sulteng Hentikan Proses

Saat ini, kata dia, perusahaan masih mengurus persetujuan RKAB Tahun 2026 yang prosesnya telah berlangsung sekitar sembilan bulan.

Ia menyebut, selama pemeriksaan pada 18 Mei hingga 4 Juni 2026, delapan saksi dari PT Cocoman telah memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen tambahan kepada penyidik.

Karena itu, ia mempertanyakan dasar dugaan korupsi yang disangkakan kepada perusahaan.

“Langkah penyidik yang kembali mengambil sampel bijih nikel di lokasi tambang dan jetty pada 23 Juni 2026, serta melakukan penggeledahan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale pada 24 Juni 2026, sudah tidak relevan. Karena saksi sudah memberikan keterangan dan bukti tambahan terkait tidak ada kegiatan penambangan illegal yang dituduhkan,” ujar dia.

LAPORAN MANTAN DIREKTUR

Anthonny menceritakan, awal penyelidikan masalah ini bermula dari laporan mantan Direktur Utama PT Cocoman, BD (periode 2012–2022) dan kemudian diberhentikan setelah terjadi perubahan struktur kepemilikan saham serta adanya perselisihan internal di perusahaan.

BD melaporkan PT Coconan melakukan penambangan tanpa RKAB dan peta udara yang diperoleh dari Kementerian Kehutanan/Lingkungan Hidup menjadi dasar penyidikan terhadap PT Cocoman.

Anthonny menilai, tindakan penyidik hanya berdasarkan laporan sepihak dari pihak yang sedang berseteru dengan manajemen perusahaan.

Halaman Selanjutnya :Selain itu, PT Cocoman menyebut BD pernah dua kali diberhentikan dari jabatan...